Pornografi Diizinkan di indonesia??
Tuesday, January 24th, 2006
Ada kabar yang menggembirakan
bagi para penggemar majalah Playboy di Indonesia karena tidak lama lagi Playboy
yang sudah di naturalisasi (asli produk lokal J) akan segera terbit
yang direncanakan pada bulan Maret 2006 ini mulai beredar.Ini berarti tidak
lama lagi kita akan melihat bakat-bakat dari Anak Indonesia yang sudah lama
cukup terpendam akan bisa meledakkan potensinya untuk menampilkan daya tarik
sensualitas “atas nama seni” (padahal atas nama “profit”) tanpa tedeng
aling-aling.
Hal ini merupakan terobosan yang cukup revolusioner karena selama
ini kita ketahui bahwa jelas-jelas pornografi dan juga pornoaksi tidak cukup
populis dalam mainstream masyarakat Indonesia (padahal sangat didambakan,lihat
saja statistik jumlah pembeli VCD porno di Glodok setiap harinya).Hal ini
sangar kontradiktif dengan label yang diberikan kepada negara kita sebagai
negara yang ber-Ketuhanan,penuh tata krama dan sangat kental dengan nuansa
religius.
Dengan terbitnya majalah Playboy Indonesia kita nantinya akan melihat
surti, bedjo bahkan “Ayu Azhari ataupun Anjasmara bisa berpose bugil dalam
majalah ini tanpa perlu takut terkena sanksi hukum.Meskipun Ponti Carolus
(pengelola Playboy Indonesia) pada siaran persnya dalam acara di Metro TV hari
selasa malam pkl 23.00 WIB mengatakan bahwa Playboy Indonesia tidak memuat
gambar-gambar porno tetapi disesuaikan dengan culture Indonesia namun image
dari majalah “Playboy” sendiri adalah majalah Porno yang menampilkan foto-foto
bugil tidaklah terbantahkan mengingat edisi sebelumnya yang sudah terbit di
negara-negara lain dan bukan merupakan rahasia umum lagi.
Jika tidak percaya
coba saja lihat majalah-majalah Playboy yang terbit di Amerika,Eropa,India (17
Negara), pasti menampilkan foto-foto bugil dalam setiap edisinya.Jika demikian
mungkinkah Playboy Indonesia yang notabene adalah frenchise dari Playboy di
Amerika akan menampilkan foto-foto yang
berbeda dalam hal standard yang telah diketahui masyarakat Internasional
tentang majalah Playboy itu sendiri?
Tapi
benarkah hal ini akan diizinkan beredar oleh pemerintah?Bukankah hal tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan juga norma
agama yang berlaku diIndonesia?
Pornografi dan Hukum
Dengan berlakunya Undang-undang
(UU) Pers No 40 tahun 1999, pemerintah tidak memiliki wewenang lagi untuk
melakukan pengawasan terhadap perusahaan Pers.Fungsi pengawasan ini beralih
kepada Dewan Pers.Dalam UU ini juga diatur bahwa tidak boleh ada pensensoran
dan pembredelan terhadap pers karena bertentangan dengan kemerdekaan/kebebasan
pers.
Namun UU ini ternyata juga memiliki kelemahan, yaitu terkait dengan
pendirian sebuah perusahaan pers hanya cukup berbadan hukum.Ini berarti apabila
sebuah perusahaan pers sudah berbentuk bdan hukum ditambah Surat Ijin Usaha
Perusahaan (SIUP) maka sudah dapat beroperasi dengan bebas, sehingga tidak
heran kita melihat banyak lahir perusahaan-perusahaan pers baru dan tentunya
ada saja yang memiliki itikad tidak baik.
Ada perusahaan pers dengan dalih
memanfaatkan kemerdekaan pers justru menerbitkan majalah-majalah dengan
gambar-gambar vulgar.Bagi yang tinggal di Jakarta, apabila melewati jalan tol
atau jalan umum dengan harga Rp.2.000 per eksemplar kita bisa membeli majalah
dengan gambar-gambar vulgar.Dari penerbit-penerbit majalah/koran tersebut kita
dapat mengetahui alamat kantornya dan ada juga yang menyembunyikannya.Dan yang
menarik bahwa tidak ada batasan umur bagi barangsiapa yang ingin membeli
majalah tersebut, hal ini disebabkan tidak ada pengawasan khusus terkait dengan
distribusi majalah kepada konsumen.
Bagi masyarakat awam foto-foto tersebut mungkin tergolong vulgar, namun bagi para
fotografer, foto-foto tersebut memiliki nilai futuristik.Hal ini berarti bahwa
basic education dari konsumen majalah akan mempengaruhi perspektifnya terhadap
gambar tersebut.Jika demikian bagaimanakah tindakan Dewan Pers terkait dengan
perusahaan-perusahaan pers yang menampilkan gambar-gambar pornografi?Dalam hal
ini Undang-undang Pers tidak mengaturnya secara jelas, namun ada pasal yang
mengatakan bahwa hal-hal yang terkait dengan tindak pidana maka akan
dikembalikan kepada undang undang yang berlaku (KUHP).
Apa kata Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) mengenai pornografi?
Sebelum kita melihat pengaturan
dalam KUHP mengenai pornografi alangkah baiknya kita melihat pengertian dari
pornografi itu sendiri terlebih dahulu.Pornografi terbentuk dari kata pornos
yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan dan
selanjutnya sekarang juga meliputi gambar dan patung.Pornografi berarti
tulisan, gambar, atau patung, atau barang pada umumnya yang berisi atau
menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau
melihatnya (Wirjono:113).
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
disusun oleh Departemen Pendidikan Kebudayaan menyebutkan bahwa pornografi
adalah :
1 Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan
untuk membangkitkan nafsu berahi;
2. bahan bacaan yang dengan
sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Dari kedua pengertian diatas
dapat kita ketahui bahwa unsur-unsur pornografi adalah :
1 tulisan, gambar, patung atau
barang pada umumnya,
2 berisi atau menggambarkan
sesuatu yang menyinggung rasa susila
3 tujuannya untuk membnagkitkan
nafsu berahi dalam seks
Dalam KUHP mengenai Pornografi
diatur dalam Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan, yaitu pada pasal 282 dan pasal 283 yaitu:
Pasal 282:
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda, yang
telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan; atau barangsiapa dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri,atau mempunyainya dalam persediaan;
ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga
ribu rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan; ataupun barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikinnya, memasukkannya ke
dalam negeri, meneruskan, mengeluarkannya dari negeri,atau mempunyai dalam
persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjuknya sebagai bisa didapat, diancam,
jika ada alasan kuat baginya untuk menduga,bahwa tulisan, gambaran atau benda
itu melanggar kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah,
melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencarian atau
kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
Pasal 283 :
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah,
barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada
seseorang yang belum cukup umur, dan yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga, bahwa umurnya belum tujuhbelas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda
atau alat itu telah diketahuinya.
(2)Diancam dengan pidana yang
sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan dimuka orang
yang belum cukup umur termaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah
diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak enam ratus rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan hamil kepada seorang yang belum cukup umur termaksud dalam ayat
pertama,jika ada alsan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran,
atau benda melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau
menggugurkan hamil.
Pasal 283 bis:
Jika yang bersalah, melakukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283, dalam menjalankan
pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersebut.
Sebagaimana asas dalam Hukum
pidana apabila suatu tindak pidana dapat dibuktikan unsur-unsur kesalahannya
(dolus atau culpa) maka pelakunya dapat dipidana.Namun dalam prakteknya di peradilan
pasal-pasal yang mengatur pornografi ini akan mengalami kesulitan untuk
membuktikan unsur “melanggar kesusilaan”.Jika unsur tersebut tidak dapat
dibuktikan maka seseorang tidak dapat dipidana. Kesusilaan (zeden, eerbaarheid)
adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh,
meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan
anggauta kemaluan wanita atau pria, mencium dsb;(R.Soesilo:204).
Suatu perbuatan dikatakan
melanggar kesusilaan adalah amat tergantung pada pendapat umum pada waktu dan
tempat itu; gambar atau barang itu harus melanggar perasaan kesopanan, perasaan
kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat
cabul (pornografische afbeeldingen en geschriften), film yang isinya cabul
dsb.Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum,
tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat
istiadat dalam lingkungan itu.Bukankah dalam pengalaman, sekarang di Indonesia,
teristimewa di-kota-kota besar, mulai diterima oleh pendapat umum, bahwa
tulisan-tulisan, gambar-gambar, patung-patung dan benda-benda yang dibikin
dengan maksud sebagai ilmu pengetahuan dan pernyataan rasa kesenian itu tidak
perlu dipandang sebagai merusak perasaan kesusilaan, misalnya sebuah buku
dengan diberi nama : “Penuntun untuk menghindarkan penyakit perempuan”, sebuah
lukisan telanjang bulat dari seorang seni lukis atau ahli seni pahat;
Ada juga beberapa Yurisprudensi yang
menentukan bahwa suatu perbuatan melanggar kesusilaan atau tidak:
- Berdasarkan Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan tertanggal 9 Februari 1959
Nomor 203 K/Kr/1958 Mahkamah Agung telah memberitahukan bahwa suatu tulisan
atau gambar/lukisan yang hanya bertujuan untuk menimbulkan atau memperbesar
perangsang merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
-Putusan Hoge Raad dalam putusan
tertanggal 30 Maret 1905 menetapkan bahwa suatu lukisan seorang wanita setengah
telanjang dengan buah dada yang terbuka tidak perlu berarti melanggar
kesusilaan.Lukisan itu dapat merupakan pelanggaran kesusilaan karena sikapnya
wanita itu yang memalukan dan merangsang;
Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa suatu gambar,tulisan atau benda itu melanggar kesusilaan apabila melanggar perasaan kesopanan dan
kesusuliaan yaitu jika menimbulkan atau
memperbesar perangsang.Hal ini juga amat tergantung pada pendapat umum pada
waktu dan tempat itu.Dengan demikian tentunya unsur ini banyak memiliki
celah-celah hukum karena tidak mudah untuk membuktikan bahwa sesuatu itu
memperbesar rangsangan.Karena faktor subyektf jelas-jelas sangat berpengaruh
terutama terkait dengan keyakinan hakim sendiri dalam menjatuhkan
putusan.Apalagi adat-istiadat masing-masing daerah berbeda satu sama
lain.Misalnya di daerah Papua seorang wanita yang tidak memakai pakaian dalam
sehingga kelihatan Payudaranya merupakan hal biasa.Atau pernah suatu waktu saya
ketika berada disuatu desa di Bali, mandi di Pemandian umum, mendapati bahwa
seorang wanita dan pria mandi pada satu tempat dan bisa dengan bebas melihat
alat kelaminnya bukanlah sesuatu yang dilarang.Jika demikian mungkin saja
majalah Playboy dapat diterima di daerah-daerah tertentu di Indonesia dan
mungkin juga tidak oleh masyarakat, dan jika dapat diterima oleh masyarakat
umum maka unsur melanggar kesusilaan tidak dapat dibuktikan.
Apabila dapat dibuktikan bahwa
benda/gambar/tulisan itu melanggar kesusilaan dan memenuhi semua unsur dalam
pasal maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun hal ini juga akan
menimbulkan permasalahan karena tentunya akan terjadi konflik norma dengan
kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.Oleh karena itu maka
perlu sekali adanya revisi baik dari Undang-undang Pers ataupun KUHP apabila
ingin mengatur pornografi dalam aturan hukum sehingga tidak terjadi kekaburan
hukum dan kepastian hukumpun akan terjamin.
Pornografi-seni-ilmu pengetahuan
Apa yang dianggap sebagai
pornografi pada hal-hal tertentu, sulit dibedakan dengan hasil seni maupun
sebagai pengembangan ilmu pengetahuan atau menyiarkan suatu informasi.Sampai
saat ini baik para pakar maupun yurisprudensi belum ada yang memberikan batasan
tentang “perbuatan melanggar susila”.
Para pakar belum sepakat terhadap
pornografi seperti apa yang merusak.Contohnya dapat kita lihat pada
tarian-tarian erotis yang diperagakan oleh inul, bagi saya sendiri tarian
tersebut jika dilihat secara terus menerus menimbulkan rangsangan birahi dan
sensasi seks namun tampaknya sekarang sudah diterima masyarakat sebagai tontonan
atau hiburan.Atau tarian-tarian dengan pakaian mini di diskotik-diskotik
tertentu bahkan ada yang tidak menggunakan pakaian sama sekali.Justru menjadi
daya tarik utama untuk membuat banyak orang berkunjung pada diskotik
tersebut.Mungkin juga kita pernah mendengar atau mebaca komik-komik “hentai”
yang justru dibaca kalangan dibawah umur yang isinya gambar kartun yang
melakukan hubungan kelamin, hal ini malah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Mungkin yang meragukan aparat
penegak hukum adalah terkait dengan Perlindungan Terhadap Kemerdekaan dan Hak
Asasi Manusia yang memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan atau
menyampaikan pendapatnya di muka umum.Penghalangan peredaran
buku,gambar,tulisan ataupun benda oleh pemerintah juga merupakan ancaman bagi
masyarakat.Tetapi meskipun demikian masyarakat jugasependapat bahwa tulisan,
gambar atau film yang dapat merangsang nafsu remaja, perlu dihindari.Pada
akhirnya rakyatlah yang menentukan hal tersebut melanggar kesusilaan atau
tidak.
Namun yang menjadi pertanyaan
Rakyat yang mana yang berhak menentukan?
Pornografi menurut keKristenan
Bagaimana dengan kata Alkitab
mengenai Pornografi itu sendiri?
Dalam Alkitab yang ketahui dalam Alkitab
tentang kisah Daud dengan betsyeba, dimana dia melihat betsyeba sedang
mandi.Hal itu berakibat Daud menimbulkan keinginan untuk tidur dengannya,
sehingga terjadilah perzinahan diantara mereka.Dari cerita ini kita dapat
mengetahui bahwa melihat seorang wanita telanjang dapat melahirkan keinginan
untuk berbuat zinah dan juga dapat melahirkan perzinahan, ini berarti dapat
mengakibatkan seseorang berdosa dihadapan Tuhan.Bahkan Tuhan Yesus berkata jika
seseorang menginginkan seorang wanita dalam hatinya maka ia juga telah berbuat
dosa.
Demikian juga dengan pornografi dapat menimbulkan rangsangan bagi
seseorang untuk berpikir mesum bahkan bisa membuat orang berbuat zinah atau
juga memaksa seseorang berbuat zinah (memperkosa).Dari hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa Pornografi bertentangan dengan keKristenan dan tidak dapat
ditoleransi.Apalagi Pornografi bisa mengakibatkan anak-anak/remaja terganggu
pertumbuhannya sebab dapat menimbulkan kedewasaan seksual sebelum waktunya.Jika
demikian apabila pornografi dibiarkan secara bebas maka tidak dapat dibayangkan
ancaman apa yang akan menimpa generasi muda Indonesia.Bisa saja jika dibiarkan
maka akan lahir Genersai Mesum yang otaknya diisi pikiran-pikiran porno
sehingga negara Indonesia penuh dengan percabulan.Jika hal itu terjadi di
Indonesia bukan tidak mungkin hal yang terjadi pada Sodom dan Gomora terjadi
juga di Indonesia.
Namun
sekarang yang jadi permasalahan bahwa sesuatu yang bertentangan dengan norma agama belum tentu
bertentangan dengan kesusilaan.Sehingga hal ini juga akan menimbulkan polemik
dalam masyarakat.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang
terkait dengan pornografi masih merupakan Area Abu-abu yang sulit dilarang di
Indonesia.Jadi mungkin saja majalah Playboy Indonesia bisa diberikan izin usaha
untuk menjual majalahnya.Namun untuk menjaga generasi muda kita,mungkin pilihan
yang muncul terkait dengan isu Pornografi ini adalah melarangnya, mensensornya,
atau mengatur penjualannya pada kalangan tertentu saja.Sekarang pilihannya
tergantung dari Pemerintah dan Rakyat untuk menentukan mana yang terbaik.Yang
jelas kepentingan sebuah Generasi lebih utama dari pada kepentingan sekelompok
orang tertentu, namun jika uang sudah berbicara mungkinkah seseorang berpikir
tentang sebuah generasi? (“Uang adalah akar dari kejahatan”)